Oleh Rustomo
Perilaku pejabat publik, baik politikus
maupun pegawai negeri sangat berpeluang untuk korupsi. Secara harafiah, pelaku pelaku korupsi
(Koruptor) secara tidak wajar dan ilegal memperkaya diri dengan menyalah gunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Semua bentuk pemeritahan rentan dengan
korupsi dalam prakteknya. Pejabat administrasi negara yang menduduki jabatan,
sangat rentan terkena korupsi, mulai dari Presiden hingga kepala desa. Bahkan dalam
arti luas, korupsi juga bisa menyentuh aparat eksekutif, legislatif dan
yudikatif.