Oleh Rustomo
Perilaku pejabat publik, baik politikus
maupun pegawai negeri sangat berpeluang untuk korupsi. Secara harafiah, pelaku pelaku korupsi
(Koruptor) secara tidak wajar dan ilegal memperkaya diri dengan menyalah gunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Semua bentuk pemeritahan rentan dengan
korupsi dalam prakteknya. Pejabat administrasi negara yang menduduki jabatan,
sangat rentan terkena korupsi, mulai dari Presiden hingga kepala desa. Bahkan dalam
arti luas, korupsi juga bisa menyentuh aparat eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2011 pelaku korupsi banyak yang berlatar belakang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tersangka berlatar belakang PNS menempati urutan teratas dengan jumlah 239 orang diikuti oleh direktur atau pimpinan perusahaan swasta dengan 190 orang, serta anggota DPR/DPRD dengan jumlah 99 orang. Sedangkan modus korupsi terdiri dari Penggelapan 168 orang, Penyalahgunaan Anggaran 81 orang, dan Mark Up sebanyak 80 orang.
Dalam laporannya ICW mengumumkan Tren
Penegakan Hukum Kasus Korupsi 2011 terdapat tiga besar sektor yang paling
merugikan negara. Sektor investasi pemerintah, dengan potensi kerugian negara
mencapai Rp439 miliyar, Sektor keuangan daerah dengan potensi merugikan negara
mencapai Rp417,4 miliyar, dan sektor
sosial kemasyarakatan yang kasusnya berkaitan dengan dana-dana bantuan yang
diperuntukkan bagi masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp299 miliar.
Korupsi telah menjadi sebuah virus sosial,
yang tingkat penyebarannya sangat tinggi. Dalam ilmu kesehatan, daerah atau
wilayah tubuh yang terserang suatu virus maka harus dilakukan tindakan
pengkarantinaan sebagai tindakan pencegahan penyebaran. Yang memalukan adalah, hari
ini, Indonesia telah memenuhi prasyarat untuk masuk kategori wilayah karantina.
Karena di Indonesia, korupsi telah menjadi budaya yang tidak lagi dipandang
sebagai pendhaliman namun telah menjadi kalaziman untuk dilakukan.
Dalam laporannya ICW mengumumkan Tren
Penegakan Hukum Kasus Korupsi 2011 terdapat tiga besar sektor yang paling
merugikan negara. Sektor investasi pemerintah, dengan potensi kerugian negara
mencapai Rp439 miliyar, Sektor keuangan daerah dengan potensi merugikan negara
mencapai Rp417,4 miliyar, dan sektor
sosial kemasyarakatan yang kasusnya berkaitan dengan dana-dana bantuan yang
diperuntukkan bagi masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp299 miliar.
Korupsi telah menjadi sebuah virus sosial,
yang tingkat penyebarannya sangat tinggi. Dalam ilmu kesehatan, daerah atau
wilayah tubuh yang terserang suatu virus maka harus dilakukan tindakan
pengkarantinaan sebagai tindakan pencegahan penyebaran. Yang memalukan adalah, hari
ini, Indonesia telah memenuhi prasyarat untuk masuk kategori wilayah karantina.
Karena di Indonesia, korupsi telah menjadi budaya yang tidak lagi dipandang
sebagai pendhaliman namun telah menjadi kalaziman untuk dilakukan.
Dari tatanan demokrasi, korupsi menunjukan
tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi
mempersulit demokrasi dan tata pemerintah yang baik (Good Governance) dengan cara menghancurkan proses
formal. Secara umum, korupsi mengkikis
kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan
sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatannya bukan karena
prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan
dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan
mengalihkan omvestasi publik ke proyek proyek masyarakat yangmana sogokkan dan
upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek
masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan
lebih kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syrat sayrat keamnan
bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi
kualitas pelayanan pemerintahan dan insfrastruktur dan menambah tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah.
Kalau memang korupsi telah
terjadi, tindak pelaku korupsi dengan mengatasinya dengan langkah kuratif dan
tindakan represif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang tegas dan setimpal.
Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan
kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan,
seperti nasehat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati.
Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang
dilakukan.
Ada sebuah kenaifan yang luar biasa di
republik ini. Ketika pemberantasan korupsi hanya sebatas menyeret pelakunya ke
dalam penjara, karena gerakan ini sama sekali tidak menyentuh substansi virus
korupsi. Solusi yang dibutuhkan adalah konstruksi pendidikan yang memberikan
landasan moral, etika dan spiritual sosial kolektif kebangsaan.
Pendidikan harus diarahkan untuk membuka wawasan kehidupan, cakrawala
batin agar bangsa ini tidak terbelit otomatisme ketidaksadarannya terhadap
pola-pola hubungan koruptif yang telah berakar dan terbentuk dari sejarah masa
lalu. Pendidikan lebih difokuskan kepada pendidikan karakter, pendidikan mental
mentalitas yang sehat. Harapannya, di masa yang akan datang lahirlah bangsa dan
masyarakat dengan mental dan watak yang memahami nilai-nilai kebersamaan,
kebangsaan, kebenaran, kejujuran, kesucian hati maupun jiwa. Di tangan
merekalah, Indonesia ini kelak kita titipkan(rstmopm).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar