Perjalanan

Suku Naga

 
Tempat permukiman Suku Naga di Jawa Barat diapit dua buah hutan. Hutan pertama yang terletak di sisi Sungai Ciwulan disebut Leuweung Biuk. Leuweung dalam bahasa Sunda artinya hutan.


Namun, yang membedakan kawasan hutan di daerah itu dengan daerah lainnya di luar Kampung Naga adalah, keadaan tumbuhan Leuweung Biuk dan apalagi tumbuhan di Leuweung Larangan tetap terjaga utuh. Kawasan itu tampak hijau dengan berbagai jenis tumbuhan yang secara sengaja dibiarkan tumbuh secara alami. Terhadap tumbuhan tersebut, tak seorang pun anggota masyarakat Suku Naga berani merusaknya karena kedua areal hutan itu dikeramatkan.

 
Kawasan hutan kedua disebut Leuweung Larangan yang luasnya kurang lebih tiga hektar, dikeramatkan karena di sana dimakamkan leluhur masyarakat Suku Naga, Sembah Dalem Eyang Singaparana. 

Peristiwa-peristiwa seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit tanaman padi yang mengakibatkan panen gagal atau berkurang produksinya misalnya, dianggap sebagai peristiwa yang tidak lepas dari hukum sebab akibat. Karena itu, ketika terjadi perambahan tanah adat yang kemudian dijadikan hutan industri dan perkebunan, masyarakat adat Suku Naga sudah memperkirakan apa yang akan terjadi selanjutnya.

 
Suku Rejang Jurukalang
 
Masyarakat adat Jurukalang yang berada di beberapa kawasan Bengkulu memiliki kearifan lokal dalam melestarikan hutan. Mereka mempunyai undang-undang sebagai berikut:

Undang-Undang Simbur Cahayo. Meskipun undang-undang ini dibuat oleh Belanda (van Bossche) dan kemudian dilakukan beberapa perubahan di dalamnya adalah salah satu sumber undang-undang adat yang tertulis yang selalu dijadikan sebagai referency dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di Masyarakat Jurukalang.

Taneak Tanai. Sebutan untuk hamparan tanah dalam lingkup komunitas adat yang dimiliki secara komunal dan biasanya adalah bagian wilayah kelola warga. 

Setiap pihak yang mengelola di kawasan tertentu di dalam taneak tanai wajib untuk menanam tanaman-tamanan keras yang bernilai konservasi dan ekonomi seperti petai, durian dan lainnya sebagai tanda wilayah tersebut telah dimiliki oleh seseorang dan keluarga tertentu.

 
Utan atau Imbo Piadan. Ini penyebutan untuk hutan yang dipercayai ada penunggu gaib sehingga ada beberapa prasyarat untuk membuka kawasan ini jarang ada warga yang berani membuka hutan larangan ini, di Jurukang kawasan Bukit Serdang adalah kawasan yang dipercayai mempunyai kekuatan gaib yang memelihara kawasan tersebut.

Adat Rian Cao. Adalah adat tata cara atau istilah local untuk menyebutkan kearifan lokal, adat tata cara ini berkembangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan warga komunitasnya.

Penebangan Pohon Madu yang disebut dengan Sialang adalah pantangan berat untuk ditebang, jika ditebang akan dikenakan denda setengah bangun atau setengah dari denda membunuh orang. 

Begitu juga dengan menebang pohon-pohon di sekitar pohon sialang dianggap juga sebagai pantangan adat, sialang dianggap sebagai hak komunal dan ketika panen maka biasanya diketahui oleh seluruh masyarakat komunitas dan ada bagian tertentu dari hasil panen yang tidak boleh diambil dan dibiarkan tinggal di sekitar pohon karena dianggap itu adalah hak penunggu gaib dari pohon, proses panennya pun diiringi oleh nyayian-nyayian pujian baik pujian terhadap kayu maupun pujian terhadap penunggunya.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar